Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
895/Pdt.G/2024/PA.Ppg PRASETIO BIN SUGIANTO SALMA YASARI BINTI ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 895/Pdt.G/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat ist
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ABDUL HAKIM, S.Pd, S.H., M.H, dan RIYAN, SH.,MH,PRASETIO BIN SUGIANTO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum barang tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita Point 5 Huruf A, B dan C adalah harta Bersama (Gono Gini) milik Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan seluruh harta Bersama dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil dan patut menurut Undang-Undang dan kaidah hukum yang berlaku yaitu masing-masing separuh/setengah bagian antara lain:
  1. Sebidang tanah seluas 54 meter persegi yang mana diatas tanah tersebut terdapat satu unit bangunan rumah permanen dengan ukuran Panjang 9 meter dan Lebar 6 meter, yang terletak di Kepenuhan Hilir, RT. 001, RW. 001, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

dengan batas-batas tanah atau bersempadan dengan:

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sasri
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Alm Ilyas
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. Sueli
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Jalan Lintas Duri Kota Tengah

 

  1. Sebidang tanah kebun kelapa sawit dengan luas 15.000 meter persegi yang terletak di Kepenuhan Hilir, RT. 003, RW. 001, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dengan batas-batas tanah atau bersempadan dengan:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mansurdin
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Halimah
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. Ali Amran
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Alm. Khaidir
  1. sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, yang mana tanah kebun kelapa sawit tersebut sudah memiliki Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat.

Dan mohon ditetapkan sebagai harta Bersama milik sah dari pada Penggugat dan Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (Setengah) bagian dari harta Gono gini yang diperoleh semasa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sesegera mungkin selambat-lambatnya 1 (Satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bilamana perlu dengan bantuan alat negara;
  2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta Bersama sebagaimana yang tercantum dalam Posita Point 5 Huruf A, B dan C dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;

Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak