Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PA.Ppg Adi Suryadi Bin Tarmizi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat ist
Pemohon
NoNama
1Adi Suryadi Bin Tarmizi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Ramos, SH.I, Putri Diana Dasopang, S.HAdi Suryadi Bin Tarmizi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah dari satu anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama: AHMAD FAUZI Bin ADI SURIYADI, lahir di Dayo, tanggal 18 April 2007, Jenis kelamin laki-laki, Umur 14 Tahun;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah dari satu anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama: AHMAD FAUZI Bin ADI SURIYADI, lahir di Dayo, tanggal 18 April 2007, Jenis kelamin laki-laki, Umur 14 Tahun;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali/Kuasa yang akan mewakili satu anak pemohon yang belum dewasa yang bernama AHMAD FAUZI Bin ADI SURIYADI, lahir di Dayo, tanggal 18 April 2007, Jenis kelamin laki-laki, Umur 14 Tahun; untuk melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat lain yang berwenang khususnya untuk menjual :
  1. Sebidang Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 00532 tercatat atas nama ADI SURYADI, tertanggal 29/12/2019, yang terletak di Desa Dayo, kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, seluas 1.292 m2 sebagaimana Surat Ukur Nomor 00486/DAYO/2019.
  2. Sebidang Tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) No.Reg.Camat : 554/SKGK/VIII/2008 tercatat atas nama ADI SURYADI, seluasi 196 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak