Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku abang kandung yang hidup atau Wali dari seorang anak bernama Arinda Hardiyanti binti Lasimun, Lahir di Simpang D, pada tanggal 25 April 2009 khusus untuk persyaratan penandatangan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu berupa satu bidang tanah yaitu :
- Sertifikat Hak Milik No. 196/Rambah diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur/Uraian Batas tanggal 3 Februari 2012, Nomor : 01/Rambah/2012, seluas 771 M2 (tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Trian Hardiansyah bin Lasimun, Yani Hardiyanti binti Lasimun dan Arinda Hardiyanti binti Lasimun;
- Memberikan izin kepada Pemohon menjalankan kekuasaan sebagai abang kandung untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan mengurus administrasi maupun penandatanganan dalam rangka persyaratan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana diterangkan dalam petitum poin 2;
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |