Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
695/Pdt.G/2024/PA.Ppg SYAFRIANI, SE, M. Si Binti H. T. RUSTAM FIRDAUS, SE Bin RAFLES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat ist
Penggugat
NoNama
1SYAFRIANI, SE, M. Si Binti H. T. RUSTAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FIRDAUS, SE Bin RAFLES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara aquo;
3.    Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama, yang terdiri dari:
3.1    Satu Unit Rumah Permanen seluas 9x12 meter, yang berada diatas tanah seluas 182 meter kubik, yang beralamat di Jalan Pasir Putih Utama RT.002/RW.001, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dimana tanah beserta bangunan tersebut diperoleh dari jual beli pada tanggal 23 Juni 2009, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan  Ganti Kerugian (SKGK) No.Reg.Camat: 2009/SKGK/III/2010, dimana tanah beserta bangunan tersebut dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut:
•    Sebelah utara berbatas dengan jalan setapak            sepanjang 14 meter
•    Sebelah selatan berbatas dengan tanah Soman TB        sepanjang 14 meter
•    Sebelah barat berbatas dengan tanah Khodijah            sepanjang 13 meter
•    Sebelah timur berbatas dengan tanah Safarudin            sepanjang 13 meter

3.2    Satu bidang tanah kosong, yang berada diatas tanah seluas 336meter kubik, yang beralamat di Jalan Pasir Putih Barat RT. 001/ RW. 004 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dimana tanah tersebut diperoleh dari jual beli pada tanggal 15 Maret 2011, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) No.Reg.Camat: 677/SKGK/VI/2011, dimana tanah tersebut dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut:
•    Sebelah utara berbatas dengan tanah Manap            sepanjang 12 meter
•    Sebelah selatan berbatas dengan jalan kaplingan        sepanjang 12 meter
•    Sebelah barat berbatas dengan tanah Irma Darmilius        sepanjang 28 meter
•    Sebelah timur berbatas dengan tanah Yuliana Syafitri        sepanjang 28 meter

3.3    Satu unit kendaraan roda empat merk TOYOTA CALYA dengan Nomor Polisi BM 1386 MT warna silver metalik, dimana kendaraan tersebut Penggugat dan Tergugat peroleh dari jual beli pada Tahun 2019.

3.4    Empat ekor sapi betina, yang di peroleh dari hasil GADUH sapi sejak tahun 2017 berada di Rokan IV Koto, tetapi pada tahun 2022 seluruh sapi tersebut sudah dijual oleh Tergugat.      

4.    Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas bagian Harta Bersama (poin 3 dalam petitum ini) sebesar Seperdua bagian;
5.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan apa yang menjadi hak dari Penggugat atas harta Bersama dalam Perkara Aquo yang masih dalam penguasaan Tergugat, baik secara natura dan in natura, serta bebas dari segala beban apapun yang melekat diatasnya kepada Penggugat;
6.    Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveorbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi;
7.    Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak