Petitum |
- Bahwa pada tanggal 22 Januari 2022 telah meninggal dunia (Ibu kandung) dari Para Pemohon yang bernama Sarniati binti Sarif di Rumah sakit dalam keadaan beragama Islam, dengan Surat Keterangan Akta Kematian Penduduk Warga Negara Indonesia(WNI) Nomor 1406-KM-24022022-0001, tertanggal 29-03-2022, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil, Selanjutnya disebut Almarhumah;
- Bahwa ketika Almarhumah Sarniati binti Sarif wafat, ayah dan ibunya yang bernama Sarif dan Sarmiati meninggal dunia lebih dahulu;
- Bahwa semasa hidupnya Almarhumah telah menikah 2 (datu) kali yaitu pertama dengan Linggar Jati bin Ali Amran, pada tanggal 03 Maret 1979, dan telah bercerai Pada tanggal 05 September 1989, Saat itu Almarhumah Sarniati binti Sarif dan Linggar Jati bin Ali Amran menikah siri dan bercerai secara agama Pada tanggal 05 September 1989, dari pernikahannya Almarhumah dengan Linggar Jati bin Ali Amran telah dikaruniai 2 (Dua) orang anak yang Bernama:
- Dewi Sahfitri binti Lenggar Jati, Tempat/Tanggal Lahir: Dalu-Dalu/10-09-1980;
- Nurjanah binti Lenggar Jati, Tempat/Tanggal Lahir: Dalu-Dalu/05-05- 1985;
- Bahwa kemudian Almarhumah Sarniati binti Sarif menikah siri lagi dengan Lintar Edison bin Erizal pada tanggal 27 Februari 1990, pada saat wafatnya, Almarhumah masih sebagai istri Lintar Edison bin Erizal, dan dari pernikahannya dengan Lintar Edison bin Erizal telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak yang Bernama:
- Sarianti binti Lintar Edison, Tempat/Tanggal Lahir: Pekanbaru/03-09-1991;
- Bahwa, Almarhumah Sarniati binti Sarif yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Januari 2022 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Dewi Sahfitri binti Lenggar Jati (Anak suami pertama)
- Nurjanah binti Lenggar Jati (Anak suami pertama)
- Sarianti binti Lintar Edison (Anak suami kedua)
- Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;
- Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan ahli waris yang mustahak dari Almarhumah Sarniati binti Sarif sesuai Hukum Waris Islam dan untuk keperluan Pengambilan BPKB Mobil Pajero Sport 2.5 HP (4X2) A/T di Leasing BCA Finance, dan masih ada angsuran selama 2 tahun, dan waktu Almarhumah Sarniati binti Sarif meninggal dunia pihak leasing hanya menyuruh untuk membayar angsuran selama 3 bulan saja, dan dinyatakantelah lunas, dengan Nomor Registrasi BPKB Mobil Pajero Sport 2.5 HP (4X2) A/T: BM 1811 XF atas nama (almh) Sarniati binti Sarif, kepada ahli waris yang bernama Dewi Sahfitri binti Lenggar Jati (Anak suami pertama), Nurjanah binti Lenggar Jati (Anak suami pertama), dan Sarianti binti Lintar Edison (Anak suami kedua);
|