Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
695/Pdt.G/2024/PA.Ppg | SYAFRIANI, SE, M. Si Binti H. T. RUSTAM | FIRDAUS, SE Bin RAFLES | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 695/Pdt.G/2024/PA.Ppg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | ist | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar berkenan memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut: PRIMAIR 3.2 Satu bidang tanah kosong, yang berada diatas tanah seluas 336meter kubik, yang beralamat di Jalan Pasir Putih Barat RT. 001/ RW. 004 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dimana tanah tersebut diperoleh dari jual beli pada tanggal 15 Maret 2011, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGK) No.Reg.Camat: 677/SKGK/VI/2011, dimana tanah tersebut dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut: 3.3 Satu unit kendaraan roda empat merk TOYOTA CALYA dengan Nomor Polisi BM 1386 MT warna silver metalik, dimana kendaraan tersebut Penggugat dan Tergugat peroleh dari jual beli pada Tahun 2019. 3.4 Empat ekor sapi betina, yang di peroleh dari hasil GADUH sapi sejak tahun 2017 berada di Rokan IV Koto, tetapi pada tahun 2022 seluruh sapi tersebut sudah dijual oleh Tergugat. 4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas bagian Harta Bersama (poin 3 dalam petitum ini) sebesar Seperdua bagian;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |