Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PA.Ppg Trian Hardiansyah bin Lasimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat ist
Pemohon
NoNama
1Trian Hardiansyah bin Lasimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon selaku abang kandung yang hidup atau Wali dari seorang anak bernama Arinda Hardiyanti binti Lasimun, Lahir di Simpang D, pada tanggal 25 April 2009 khusus untuk persyaratan penandatangan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu berupa satu bidang tanah yaitu :
  • Sertifikat Hak Milik No. 196/Rambah diuraikan lebih lanjut dalam  Surat Ukur/Uraian Batas tanggal 3 Februari 2012, Nomor : 01/Rambah/2012, seluas 771 M2 (tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Trian Hardiansyah bin Lasimun, Yani Hardiyanti binti Lasimun dan Arinda Hardiyanti binti Lasimun;
  1. Memberikan izin kepada Pemohon menjalankan kekuasaan sebagai abang kandung untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan mengurus administrasi maupun penandatanganan dalam rangka persyaratan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebagaimana diterangkan dalam petitum poin 2;

Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak