Petitum |
- Menerima Permohonan Pemohon;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin Kepada Pemohon selaku Abang kandung yang masih Hidup atau Wali Sah dari Seorang Anak yang bernama Arinda Hardiyanti Binti Lasimun (Alm), tempat lahir Simpang D, Tanggal Lahir 25 April 2009, Khusus untuk Pesyaratan Penandatangan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Berupa :
- Sertifikat Hak Milik No.196/Rambah diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur/Uraian batas Tanggal 3 Februari 2012 Nomor : 01/Rambah/2012 seluas 771 M2 (tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Trian Hardiansyah, Yani Hardiyanti dan Arinda Hardiyanti;
4. Memberikan Izin kepada Pemohon menjalankan kekuasaan sebagai abang kandung untuk mewakili anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan mengurus adminitrasi maupun penandatanganan dalam rangka persyaratan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sebagaimana di Terangkan dalam Petitum Poin 2 (dua);
5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon; |