Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
904/Pdt.G/2024/PA.Ppg 1.ROSLINA DEWI BINTI MARASAKTI
2.GUNTUR SAHADI PUTRA BIN MARASAKTI
3.SRI INTAN BINTI MARASAKTI
ERIA WATI BINTI MARASAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 904/Pdt.G/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat ist
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desy Handayani, SH, M.H., Ahmad Zainuri, S.H dan Edi Anggara Picher Ginting, S.HROSLINA DEWI BINTI MARASAKTI
2Desy Handayani, SH, M.H., Ahmad Zainuri, S.H dan Edi Anggara Picher Ginting, S.HGUNTUR SAHADI PUTRA BIN MARASAKTI
3Desy Handayani, SH, M.H., Ahmad Zainuri, S.H dan Edi Anggara Picher Ginting, S.HSRI INTAN BINTI MARASAKTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

 

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Almarhum Marasakti Bin Abd. Gani sebagai Pewaris;
  3. Menyatakan Ahli Waris dari Pewaris (Almarhum Marasakti Bin Abd. Gani), yakni terdiri dari:
    1. Penggugat I (ROSLINA DEWI Binti Marasakti) selaku anak perempuan kandung Pewaris;
    2. Penggugat II (Guntur Sahadi Putra Bin Marasakti) selaku anak laki-laki kandung Pewaris;
    3. Penggugat III (Sri Intan Binti Maraskti) selaku anak perempuan kandung Pewaris;
    4. Tergugat (Eria Wati Binti Marasaktiu) selaku anak Perempuan kandung Pewaris.           
  4. Menyatakan harta warisan dari Pewaris adalah sebagai berikut :
  5. Lahan Perkebunan kelapa dan kelapa sawit berukuran 30 meter  50 meter, berlokasi di RT. 06 RW. 03 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau. Dengan sempadan tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatas dengan Tiamar, sepanjang                     50 meter

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Adih, sepanjang            50 meter

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan, sepanjang             30 meter

Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ganda, sepanjang            30 meter

 

  1. Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 2 (dua) hektar, yang beralamat Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau dan sempadan tanah sebagai berikut :

Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Alimeden sepanjang    100 meter

Sebelah Timur berbatas Danau Lubuk Terung, sepanjang      100 meter

Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Arif, sepanjang        200 meter

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Aman, sepanjang        200 meter

 

  1. Lahan Perkebunan kelapa sawit seluas 2 (dua) hektar yang beralamat di RT. 011 RW. 08 Dusun IV Sido Makmur Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau, dengan sempadan tanah sebagai berikut :

Sebelah Barat dahulunya berbatas dengan Marasakti sepanjang   100 meter

Sebelah Timur dahulunya berbatas dengan tanah Kato sepanjang 100 meter

Sebelah Selatan berbatas dengan Parit/Sungai kecil, sepanjang    200 meter

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Maraskti, sepanjang          200 meter

 

  1. Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas 1 (satu) hektar yang beralamat di RT. 011 RW. 08 Dusun IV Sido Makmur Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau, dengan sempadan tanah sebagai berikut :

Sebelah Barat berbatas dengan Marasakti sepanjang                    50 meter

Sebelah Timur dahulunya berbatas dengan tanah Kato sepanjang 50 meter

Sebelah Selatan berbatas dengan Marasakti, sepanjang               200 meter

Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Wahyu, sepanjang           200 meter

 

  1. Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 24.837 Meter kubik yang beralamat. Di Dusun IV Sidomakmur Desa Tingkok RT. 11 RW.08 Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Prov. Riau, dengan sempadan tanah sebagai berikut :

Sebelah Barat berbatas dengan Wawan Gunawan sepanjang        244 meter

Sebelah Timur berbatas dengan tanah Wahyu/alit/komis sepanjang 243 meter

Sebelah Selatan berbatas dengan Parit, sepanjang                        102 meter

Sebelah Utara berbatas dengan Parit  sepanjang                           102 meter

 

  1. Menyatakan besarnya bagian masing-masing ahli waris dari Harta yang ditinggalkan Almarhum Marasakti Bin Abd. Gani, yang menjadi hak ahli waris sesuai hak masing-masing menurut hukum faraidh yakni kepada Para Penggugat dan Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat maupun Turut Tergugat dan siapa saja yang menguasai menempati tanah objek sengketa untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong serta bebas dari segala beban apapun yang melekat diatasnya kepada Para Penggugat sesuai dengan pembagian warisannya;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara aquo;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi;

Menetapkan biaya perkara sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak