Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PA.Ppg TRIAN HARDIANSYAH bin LASIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat ist
Pemohon
NoNama
1TRIAN HARDIANSYAH bin LASIMUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ramses Hutagaol, S.H., M.H., Riko Santoso, S.H.Trian Hardiansyah Bin Lasimun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima Permohonan Pemohon;
  2. Mengabulkan Permohonan  Pemohon;
  3. Memberikan Izin Kepada Pemohon selaku Abang kandung yang masih Hidup atau Wali Sah dari Seorang Anak yang bernama Arinda Hardiyanti Binti Lasimun (Alm), tempat lahir Simpang D, Tanggal Lahir 25 April 2009, Khusus untuk Pesyaratan Penandatangan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah maupun di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Berupa :
  • Sertifikat Hak Milik No.196/Rambah diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur/Uraian batas Tanggal 3 Februari 2012 Nomor : 01/Rambah/2012 seluas 771 M2 (tujuh ratus tujuh puluh satu meter persegi) tercatat atas nama Trian Hardiansyah, Yani Hardiyanti dan Arinda Hardiyanti;

4. Memberikan Izin kepada Pemohon menjalankan kekuasaan sebagai abang kandung untuk mewakili anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan mengurus adminitrasi maupun penandatanganan dalam rangka persyaratan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah Maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau sebagaimana di Terangkan dalam Petitum Poin 2 (dua);

5. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak