Petitum |
Petitum
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah dari Adik Kandung Pemohon yang belum dewasa yang bernama: Azka Zhafira Ginting binti Hafnar Juna Ginting, Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Batu/30-01-2010 (± 14 Tahun), Agama Islam, Pendidikan Masih Pelajar, Alamat Pematang Tebih, RT.002, RW. 007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- Memberi izin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali/Kuasa yang akan mewakili Adik kandung pemohon yang belum dewasa yang bernama: Azka Zhafira Ginting binti Hafnar Juna Ginting, untuk melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat lain yang berwenang khususnya untuk menandatangani :
- Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2227, tercatat pada Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya, atas nama 1.Alm Hafnar Juna Ginting, 1.1 RANTIKA RASAFTI, 1.2 FEMI JUANA PUTRI GINTING, 1.3 JUAN SYUHADA GINTING, 1.4 AZKA ZHAFIRA GINTING, 2. ASMINANRNI, 3. CHANDRA DYTAMA GINTING,4. REHNA ARI GINTING, 5.NUZULI HADA GINTING, HASBUNAHDI GINTING, yang terletak di Pematang Tebih, kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provisi Riau, seluas 19.430 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 1993/2022.
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |