Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PA.Ppg JUAN SYUHADA BIN HAFNAR JUNA GINTING Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PA.Ppg
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat ist
Pemohon
NoNama
1JUAN SYUHADA BIN HAFNAR JUNA GINTING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andri, S. H., Abel M Kausar, S.H., Daeng Ismed, S.H.JUAN SYUHADA BIN HAFNAR JUNA GINTING
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai Wali/Kuasa yang sah dari Adik Kandung Pemohon yang belum dewasa yang bernama: Azka Zhafira Ginting binti Hafnar Juna Ginting, Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Batu/30-01-2010 (± 14 Tahun), Agama Islam, Pendidikan Masih Pelajar, Alamat  Pematang Tebih, RT.002, RW. 007, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
  3. Memberi izin kepada Pemohon yang bertindak untuk diri sendiri dan bertindak pula selaku Wali/Kuasa yang akan mewakili Adik kandung pemohon yang belum dewasa yang bernama: Azka Zhafira Ginting binti Hafnar Juna Ginting, untuk melakukan perbuatan hukum dihadapan Notaris/PPAT atau pejabat lain yang berwenang khususnya untuk menandatangani :

  • Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2227, tercatat pada Pendaftaran Peralihan Hak, Pembebanan dan Pencatatan lainnya, atas nama 1.Alm Hafnar Juna Ginting, 1.1 RANTIKA RASAFTI, 1.2 FEMI JUANA PUTRI GINTING, 1.3 JUAN SYUHADA GINTING, 1.4 AZKA ZHAFIRA GINTING, 2. ASMINANRNI, 3. CHANDRA DYTAMA GINTING,4. REHNA ARI GINTING, 5.NUZULI HADA GINTING, HASBUNAHDI GINTING, yang terletak di Pematang Tebih, kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provisi Riau, seluas 19.430 m2, sebagaimana Surat Ukur Nomor 1993/2022.

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak